GAMBUT, KORANBANJAR.NET – Seorang pejalan kaki yang masih belum diketahui identitasnya menjadi korban tabrak lari, di Jalan A. Yani km 12 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Rabu (16/01/2018) pukul 06.00 WITA.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Unit LAKA LANTAS) Polres Banjar, Ipda Marjuki mengungkap peristiwa korban tabrak lari yang merupakan seorang pejalan kaki itu belum diketahui identitasnya. Diameninggal dunia saat diperjalanan menuju rumah sakit.
“Pada saat itu, korban berjalan tepat disebelah kiri jalan dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru. Kemudian datang dari arah yang bersamaan sebuah mobil yang belum diketahui identitas, baik jenis maupun nomor polisinya menabrak korban dan langsung pergi melaju meninggalkan tempat kejadian perkara menuju arah Banjarbaru meninggalkan korban tergeletak,” ujarnya kepada koranbanjar.net via selluler.
Akibat dari peristiwa tersebut korban yang belum diketahui identitasnya mengalami luka-luka. Yaitu pada kaki kanan dan kiri patah, keluar darah dari hidung, mulut, dan telinga. Namun nahas korban yang belum diketahui identitasnya ini saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zaleha Martapura meninggal dunia.
Ipda Marjuki, juga mengatakan untuk identitas korban dan pelaku masih belum diketahui. Dirinya mengungkapkan, “sampai sekarang (17.35 Wita), korban masih belum diketahui identitasnya dan jenazah korban masih di ruang jenazah Rumah Sakit Ratu Zaleha Martapura, “ugkapnya kepada koranbanjar.net
Kepada pelaku yang kabur saat kejadian tersebut, dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. (mj-32/sir)