Sebanyak 14 narapidana beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan remisi dalam perayaan Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kalapas Banjarbaru I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan, remisi yang diberikan kepada 14 napi berupa pengurangan masa hukuman.
“Ini merupakan bentuk dukungan pada momen perayaan Natal bagi warga binaan yang bergama Nasrani,” ujarnya.
Dijelaskan Kalapas, bagi narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi beberapa syarat.
Seperti syarat administrasi dan kepatuhan dengan aturan selama menjalani hukum di dalam Lapas.
“Dengan mengikuti syarat-syarat itu, secara substantif layak mendapatkan remisi bagi mereka,” jelasnya.
Tahun sebelumnya juga, sebanyak 13 narapidana yang beragama nasrani mendapatkan remisi.
Hal itu, menunjukkan kebijakan konsisten dalam memberikan pengurangan masa hukuman. (maf/dya)