BANJARBARU, koranbanjar.net – Suhardi Seja Marsudi (35) warga Jalan Jeruk Komplek Mustika Griya Bukit Asri, lakukan modus pencurian baru melalui aplikasi mi chat hingga berujung di sel.
Tak tanggung-tanggung, ternyata pelaku bukan hanya sekali saja melakukan aksinya.
Dengan modus yang sama, di daerah Sungai Ulin dan Jalan Karet Kota Banjarbaru.
Bermula dari pelaku janjian bersama korban, melalui aplikasi untuk jalan bersama. Saat di dalam mobil, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras yang sudah disiapkan.
Ketika korban mulai mabuk, kemudian meminta pelaku untuk mampir ke sebuah mushola di Jalan Kelapa Gading untuk buang air kecil.
Akhirnya, pelaku meninggalkan korban dengan membawa kabur tas beserta isinya.
“Kami sempat menggerebek salah satu kost yang ada di daerah Loktabat Utara, dekat lapangan sepak bola Puma. Namun pelaku sudah pindah, lalu kami melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah kepada koranbanjar.net.
Saat penggerebekan dipimpin Iptu Alhamidie yang dilakukan Jumat (3/1/2020) dini hari, pelaku dapat diringkus saat bersama istri sirinya di Cindai Alus Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra XX warna merah hitam,” bebernya.
Informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut milik ibu kos yang pernah di tempati pelaku sekitar satu bulan lalu.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Martapura Kota”, pungkasnya. (ykw/dya)