Satuan Unit Buser Polres Kotabaru, dibantu tim Resmob Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap tidak pidana pencurian puluhan gram emas yang terjadi 24 Agustus 2020 lalu, di Kabupaten Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net– Tersangka pertama diketahui berinisial SA, warga Jalan Berangas Timur, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Tersangka kedua RA warga jalan Kelayan A, Gang Bawang Putih, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Tersangka residivis itu dapat dilumpuhkan pada Sabtu (3/10/2020) kemarin, lantaran diketahui melakukan pencurian di Toko Anisa yang berada Komplek Pasar Kemakmuran, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, dan mengakibatkan korbanya mengalami Kerugian sebesar Rp. 222 juta.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, penangkapan berawal dari petugas gabungan yang dipimpin AKP Mupid mengamankan seorang perempuan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
“Dari tangan perempuan ML itu, didapati sebuah ponsel merek Samsung Galaxy J1 mini yang merupakan barang bukti hasil pencurian,”katanya, Kamis, (8/10/2020).
Setalah itu, didapati keterangan dari ML mengarah ke tersangka SA. Setelah anggota melakukan pengejaran ke wilayah Kabupaten Banjar, dan anggota gabungan juga berhasil mengamankan RA.
Sementara itu, kepada petugas gabungan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di toko korban. Tak hanya itu, aksi mereka juga pernah dilakukan di Kabupaten HSS dan Kabupaten HST dengan cara yang sama, berpura-pura membeli barang.
Tersangka melakukannya aksi di Toko Anisa di Pasar Kemakmuran Kotabaru, dengan berpura-pura ingin membeli sembako. Satu tersangka meminta pemilik toko menunjukan barang dagangan ke bagian belakang toko.
“Dan tersangka satunya mengalihkan perhatian dengan menanyakan harga kepada pemilik toko itu,” terang Jalil.
Sambungnya, setelah itu para pelaku kembali meminta pemilik mengembalikan beberapa barang ke belakang toko dengan alasan tidak jadi membeli, sambil berlalu setelah melancarkan aksinya.
“Merasa ada yang aneh dengan kedua tersangka berpura-pura menjadi pembeli, korban langsung memeriksa tas yang ada di dalam toko. Namun, sudah tidak ada di tempat,” cetusnya.
Tas korban yang diketahui berisi 30 gram gelang emas, 20 gram gelang emas, 9 gram gelang emas, 10 gram kalung, 2 cincin polos 12 gram, 1 cincin berlian, 2 KTP, buku tabungan, 3 kartu ATM, STNK, dan uang tunai sebesar Rp 7.000.000 juta, berhasil dibawa si elaku.
Akibat ulah para residivis itu, kini para pelaku tersebut harus kembali ke jeruji besi. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(cah/maf)