Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Modus Investasi Fiktif Kitab, Oknum Ustaz Dibekuk Polsek Banjarbaru Utara

Avatar
246
×

Modus Investasi Fiktif Kitab, Oknum Ustaz Dibekuk Polsek Banjarbaru Utara

Sebarkan artikel ini
Polsek Banjarbaru Utara mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus investasi pengadaan kitab. (Sumber Foto: Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Polsek Banjarbaru Utara mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus investasi pengadaan kitab suci Alquran yang melibatkan oknum ustaz berinisial MS. Ia diamankan bersama rekannya RP, setelah diduga menipu seorang warga hingga ratusan juta rupiah.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika MS menawarkan peluang investasi kepada korban, Asikin Noor warga Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru. Kejadian terjadi pada Minggu (16/3/2025).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

 

MS mengaku memiliki kontrak pengadaan kitab senilai Rp1,3 miliar dengan sebuah pondok pesantren ternama di Banjarbaru.

Ia juga menunjukkan dokumen rencana anggaran belanja dan bukti transfer senilai Rp93,5 juta, sehingga membuat korban percaya.

“Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp200 juta, di mana korban akan menerima dua pertiga dari jumlah tersebut. Iming-iming ini membuat korban tergiur,” kata Kompol Heru.

Korban pun diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp779 juta ke rekening yang disebut sebagai penyedia kitab.

Namun, setelah dana dikirim, tidak ada kelanjutan pengadaan maupun kabar dari MS.

Merasa ditipu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Penyelidikan pun membuahkan hasil. Polisi menemukan bahwa kontrak yang digunakan MS adalah palsu.

Rekan MS, RP, diketahui turut membantu dalam penyusunan dokumen fiktif tersebut.

“Ini merupakan penipuan yang telah dirancang sejak awal. Korban mengalami kerugian hingga Rp689 juta,” ungkap Heru.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain proposal palsu, bukti transfer dan rekening koran fiktif, dua laptop, satu printer, serta ratusan stempel yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.

Atas perbuatannya, MS dan RP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 264, Pasal 263, Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, MS mengaku telah menjalankan modus serupa sejak 2021.

Ia berdalih dana yang dikumpulkan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan ke pengepul, terutama yang berada di wilayah Martapura.

“Jumlah total investasi dari berbagai korban, menurut saya, sekitar Rp26 miliar. Beberapa dari saya sendiri, tapi sebagian besar lewat pengepul,” ujar MS.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pengepul yang terlibat dalam penipuan bermodus religius ini. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh