Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
JAKARTA, koranbanjar.net – Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.
Terlebih, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. (Bay)