Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

MK Tolak Permohonan Demokrat soal Pileg DPR Dapil Kalsel I, Pangeran Khairul Saleh: Kebenaran Tak Bisa Disalahkan

Avatar
528
×

MK Tolak Permohonan Demokrat soal Pileg DPR Dapil Kalsel I, Pangeran Khairul Saleh: Kebenaran Tak Bisa Disalahkan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan Partai Demokrat.

JAKARTA, koranbanjar.netSidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan.

Sebelumnya, Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.

Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dinilai karena adanya dugaan penambahan suara yang terjadi di 7 kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.

Putusan PHPU legislatif itu dihadiri sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani dan Anwar Usman.

Sementara itu Pangeran H Khairul Saleh, anggota DPR RI dari Kalimantan Selatan asal Partai Amanat Nasional (PAN) saat dikonfirmasi tadi malam dengan bijak mengungkapkan fakta dan kebenaran tidak bisa disalahkan dan dikalahkan hanya dengan narasi, apalagi tanpa alat bukti yang sah meski dipertikaikan.

“Putusan MK yang bisa diakses publik tentu menjadi jawaban atas prahara yang menyeret partai kami. Kami sangat yakin dan optimis, yang benar tetap benar dan tidak bisa dikalahkan dengan cara apapun. Kita manusia hanya bisa berikhtiar dan berdoa,” ucapnya bijak.

Pria yang juga pernah menjabat Bupati Banjar dua periode 2005 hingga 2015 ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim Makamah Konsitusi (MK) atas keputusan bersifat final dan mengikat.

“Alhamdulillah kursi keenam Dapil Kalsel 1 DPR RI pada Pemilu 2024 tetap menjadi milik Partai Amanat Nasional (PAN),” pungkasnya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh