Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Miris! Jual Solar Pakai Jerigen Seorang Wanita Ditangkap Polda Kalsel

Avatar
398
×

Miris! Jual Solar Pakai Jerigen Seorang Wanita Ditangkap Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa BBM Solar yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Seorang wanita berinisial SR pemilik kios yang menjual BBM jenis solar ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Hal ini diungkap lewat konfrensi pers di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Aditya Gofur Siregar melalui Wakil Direktur AKBP Riza Mutaqqin menyampaikan, dari penangkapan ini Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan dua mobil Isuzu Panther DA 1694 DEA yang sudah dimodifikasi dengan mesin pompa.

Kemudian 1.310 liter BBM solar bersubsidi dari kios yang beralamat di Jalan By Pass Desa Jambu Hilir Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) itu.

“Berdasarkan surat perintah penyelidikan, kita telah mengamankan saudari SR pemilik kios. Kemudian ARJ selaku penjaga kios dan SY selaku sopir yang melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi,” ungkap AKBP Riza Mutaqqin.

Lanjut ia menjelaskan, SR memerintahkan SY membeli BBM solar bersubsidi di SPBKB AKR.

Barang bukti Isuzu Panther dengan tangki yang sudah dimodifikasi milik SR adalah mobil yang digunakan untuk membeli BBM solar di SPBKB AKR tersebut.

“Dengan cara menghubungkan mesin pompa dengan selang untuk memindahkan solar dari tangki ke dalam jerigen,” terangnya.

SR sebelumnya memberikan sejumlah uang kepada SY sebesar 450 ribu rupiah dengan rincian 340 untuk membeli solar sebanyak 50 liter.

“Kemudian enam puluh ribunya membayar uang keamanan dan parkir, dan lima puluh ribu upah sopir,” urainya.

Solar-solar itu diangkut menuju kios milik SR lalu dimasukan ke dalam jerigen oleh ARJ si penjaga kios.

“Kemudian dijual eceran oleh SR per liter dari sepuluh sampai sebelas ribu per liter,” sebutnya.

Dengan demikian atas kejadian itu, berdasarkan pemeriksaan saksi ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Dan mereka melakoni pekerjaannya ini sudah kurang dua tahun. Namun, penyidikan terus berjalan,” tambahnya.

Para pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh