Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Miliki Senpi Rakitan Amunisi dan Magasin Secara Ilegal, Karyawan Swasta di Banjarmasin Diamankan Polda Kalsel

Avatar
452
×

Miliki Senpi Rakitan Amunisi dan Magasin Secara Ilegal, Karyawan Swasta di Banjarmasin Diamankan Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Moch Rifai di ruang Media Center Humas Polda Kalsel Banjarmasin, Rabu (7/5/2023). (Foto: Koranbanjar.net)
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Moch Rifai di ruang Media Center Humas Polda Kalsel Banjarmasin, Rabu (7/5/2023). (Foto: Koranbanjar.net)

Salah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta di Banjarmasin berinisial TS (29) terpaksa diamankan Polda Kalimantan Selatan akibat kepemilikan senjata api (senpi) diduga tak berizin atau ilegal.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Mapolda Kalsel Jalan S Parman Banjarmasin, Selasa (7/5/,2023) menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan di 3 lokasi, TS diduga terbukti memiliki, menguasai, menyimpan senpi rakitan tanpa hak dan tanpa izin secara sah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Bukan hanya senpi rakitan, setelah dilakukan penggeledahan pada 3 lokasi tersebut, TS juga ternyata diduga memiliki magasin dan amunisi,” ungkap Mochamad Rafi’i.

Ada 3 lokasi penggeledahan dilakukan oleh petugas gabungan, yakni Desa Manarap Tengah Kabupaten Banjar, Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan tempat kerja TS.

Lanjutnya, dari pemeriksaan diketahui TS merupakan karyawan kontrak dan sudah bekerja selama 5 tahun di salah satu perusahaan swasta di Banjarmasin.

“Pelaku juga mempunyai akun Tokopedia dengan nama Mr untuk mendapatkan dan menjual barang-barang berupa senjata dan telah berjalan 1 tahun,” bebernya.

Lebih lanjut, TS tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun. Untuk itu dilakukan pemeriksaan terkait indikasi merupakan jaringan teroris dan kelompok radikal.

Sementara dari hasil penggeledahan di 3 lokasi yang diduga masih terdapat senpi rakitan, amunisi, magasin serta kelengkapan senpi lainnya.

“Atas perbuatannya itu, maka TS melanggar ketentuan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 ( Darurat),” pungkasnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh