Lelaki berinisial FA warga Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan ini ditangkap oleh Kepolisian Sektor Karang Intan di rumahnya, karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 90 gram, Kamis (19/11/2020) malam.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Adalah Iptu Imam sebagai Kapolsek Karang Intan, yang memimpin operasi sikat intan 2020 ini, telah berhasil meringkus budak sabu, FA yang diketahui memupunyai sabu di dua plastik klip, seberat 90 gram.
Tidak hanya itu, dari tangan FA, Polisi juga mendapati 1 buah bong dari kaca, 2 pipet kaca, 3 buah timbangan digital, uang hasil senjualan sabu sebanyak Rp 1 juta 250 ribu rupiah, telepon genggam merek realme.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko melalui Kasubbag Humasnya, Iptu Suwarji membenarkan ihwal demikian kepada koranbanjar.net, Jumat (20/11/2020) pagi.
Katanya, untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka FA dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar.
“FA dijerat pasal 112 Ayat 1 subs pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (san/maf)