Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Miliki Sabu 90 Gram, FA Berakhir di Penjara

Avatar
361
×

Miliki Sabu 90 Gram, FA Berakhir di Penjara

Sebarkan artikel ini

Lelaki berinisial FA warga Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan ini ditangkap oleh Kepolisian Sektor Karang Intan di rumahnya, karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 90 gram, Kamis (19/11/2020) malam.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Adalah Iptu Imam sebagai Kapolsek Karang Intan, yang memimpin operasi sikat intan 2020 ini, telah berhasil meringkus budak sabu, FA yang diketahui memupunyai sabu di dua plastik klip, seberat 90 gram.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tidak hanya itu, dari tangan FA, Polisi juga mendapati 1 buah bong dari kaca, 2 pipet kaca, 3 buah timbangan digital, uang hasil senjualan sabu sebanyak Rp 1 juta 250 ribu rupiah, telepon genggam merek realme.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko melalui Kasubbag Humasnya, Iptu Suwarji membenarkan ihwal demikian kepada koranbanjar.net, Jumat (20/11/2020) pagi.

Katanya, untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka FA dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar.

“FA dijerat pasal 112 Ayat 1 subs pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh