Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana Narkotika. Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net –
Kasus Pertama
Pelaku bernama HR (33), Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah(HST).
Pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekira jam 15.30 Wita, di Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) paket diduga sabu-sabu.
Paket tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 gram, 8 pak plastik klip warna bening merk Zip In.
Kemudian buah serok terbuat dari plastik warna hijau, 2 lembar kertas yang berisi catatan transaksi jual beli sabu, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 buah dompet kecil motif bunga, 1 buah dompet kecil warna cream, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih.
Masih ada barang bukti lainnya, yakni 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar tissue warna putih, 1buah plastik kresek warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung warna gold dan 1 buah peniti.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kasus Kedua
Sekitar hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekira jam 15.45 Wita di Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah(HST). Pelaku atas nama CG, 39 tahun, Islam, Laki-laki, karyawan swasta berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,31 gram, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 4 pak plastik klip warna bening merk Zip In.
Kemudian 1 buah plastik kresek warna abu-abu, 1 buah handphone merk Oppo warna rosegold dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,-
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
“Kedua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, kami ucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” kata Kapolres.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga dan kita tidak akan pernah bosan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pengungkapan kasus narkoba ini sesuai dengan kebijakan ke 3 Kapolda Kalsel Irjen Polisi Nico Afinta S.I.K.,S.H.,M.Hn
Yakni tentang penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana.
Selain itu meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan. (yon)