Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan penyalah guna narkotika yakni Ardiansyah (39) yang kedapatan miliki 4 paket sabu, Rabu (24/11/2021) lalu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Berawal dari informasi masyarakat,di sebuah rumah yang beralamat di Perum Benawa Raya Jalan Madinah Kelurahan Guntung Manggis, sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.
“Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Minggu (28/11/2021).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pelaku beserta warga sekitar, didapati 4 paket sabu di dalamnya terdapat sabu seberat 1.21 gram.
“Sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan beserta pelaku,” katanya.
Pelaku dikenakan pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)