Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru tampaknya masih terus berlangsung, meskipun hal itu melanggar aturan tata ruang.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lingkungan, wilayah Banjarbaru tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang galian C.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni, ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota, aktivitas tambang galian C di seluruh wilayah Kota Banjarbaru dilarang.
Namun, meskipun dilarang aktivitas tambang Galian C masih beroperasi di wilayah Kota Banjarbaru, tepatnya di wilayah Bukit Lentera Kecamatan Cempaka dan sekitarnya, dengan enam titik penambangan yang aktif.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Gayatrie Agustina Fitriasari, menyatakan bahwa dalam tata ruang Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan adanya tambang.
“Banjarbaru dalam tata ruangnya tidak mengizinkan adanya pertambangan,” terangnya.
Proses perizinan tambang, sambung Gayatrie, dilakukan melalui sistem perizinan terpadu dan akan mendapatkan rekomendasi jika syarat lengkap serta tata ruang mengizinkan.
“Kota Banjarbaru tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga ESDM tidak mengeluarkan rekomendasi teknis bagi penambangan di wilayah itu,” pungkasnya. (tim)