Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Meratus ingin Ditambang, Walhi Teguh Berikan Perlawanan

Avatar
498
×

Meratus ingin Ditambang, Walhi Teguh Berikan Perlawanan

Sebarkan artikel ini

Gunung meratus yang terletak di kabupaten Hulu Sungai Tengah ini memang sudah lama ingin ditambang para pengusaha Kalsel maupun luar. Namun, perlawanan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan terus mencuat dan tak pernah lelah mempertahankan Gunung yang kaya akan sumber daya alamnya itu.

BANJARBARU, koranbanjar.net – PT Mantimin Coal Mining telah mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Keputusan yang digugat ialah SK ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PK yang diajukan PT MCM masuk ke PTUN Jakarta pada 3 September 2020.

Sebelumnya, pada tingkat kasasi yang diajukan Walhi berhasil dimenangkan dengan putusan MA tertanggal 15 Oktober 2019.

PT MCM digugat karena beroperasi dalam kawasan vital di daerah desa Batu Tangga, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Perusahaan pertambangan ini sebelumnya memiliki izin seluas 5.900 hektare. Membentang di kawasan pegunungan Meratus dan melewati berbagai Kabupaten tak hanya HST, Tabalong dan Balangan juga.

Alasan yang termuat dalam PK dengan menempatkan unsur kekhilafan dan kekeliruan. Menurut Direktur Walhi Kalsel, Kisworo, alasan itu sangat sering dipakai dalam PK di setiap perkara. Untuk membalikan kembali kemenangan pada pihak tergugat.

Ia juga menyatakan dengan tegas, pihaknya akan melawan balik dengan narasi tanding.

“Kita akan ajukan kontra PK pada beberapa poin, sebab pengajuan PK oleh PT MCM,” cetus Dirut Walhi dalam jumpa pers daring, Rabu (23/09/2020) di sekretariatnya di Banjarbaru.

Kisworo menjelaskan, gugatan PK dari PT MCM yang mengatakan tidak resmi secara hukum terkait kawasan geologi karst di Batu Tangga tidaklah benar.

Kawasan karst merupakan bentang alam geologi yang masuk kawasan lindung nasional. Kalaupun belum diresmikan secara hukum oleh pemerintah, namun dampaknya bagi kehidupan sekitar tetap nyata.

“Karst itu ada, justru belum tahu atau tidak tahu, malah izin tambang yang lebih dulu diberikan,” kesalnya.

Dalam bentang alam yang disengketakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup HST, Yani menerangkan, jika di sana ada pula irigasi vital masyarakat.

Irigasi Batang Alai yang telah mengalir sejak 2004. Bahkan di dekat sana ada hutan desa dengan SK resmi. Yakni hutan Desa Nateh. Dengan SK Hak Pengelolaan Hutan Desa nomor 2326 tahun 2017.

Walhi menilai tak adanya lampu hijau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diberikan kepada PT MCM membuktikan bahwa ada potensi dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar.

“Tak mungkin menunggu rusak baru bertindak. Terlebih kawasan itu penting bagi kemaslahatan warga sekitar,” timpalnya. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh