Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Akibat Surat Magang Palsu, Seorang Advokat di Kotabaru Melaporkan Balik Dua Petinggi P3HI

Avatar
218
×

Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Akibat Surat Magang Palsu, Seorang Advokat di Kotabaru Melaporkan Balik Dua Petinggi P3HI

Sebarkan artikel ini
Hafidz Halim akan mempersiapkan laporan pidana terhadap dua orang petinggi Organisasi Advokat P3HI Kalimantan Selatan yakni AS dan WJ atas dugaan memberikan keterangan (saksi) palsu. (Foto: Koranbanjar.net)

Mengungkap fakta kasus kriminalisasi yang terjadi kepada seorang advokat (pengacara) bernama Hafidz Halim di wilayah Kotabaru tahun 2022 silam.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Lewat wawancaranya, Senin (9/6/2025) di Banjarmasin, Hafdz Halim akan mempersiapkan laporan pidana terhadap dua orang petinggi Organisasi Advokat P3HI Kalimantan Selatan yakni AS dan WJ atas dugaan memberikan keterangan (saksi) palsu saat di persidangan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya sudah mempersiapkan laporan ke polisi atas dugaan memberikan keterangan atau bersaksi palsu di persidangan kasus saya pada PN Kotabaru,” ungkapnya.

Diketahui, saat persidangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor: 165/Pid.B/2022/PN Ktb tanggal 2 November 2022 silam terungkap fakta bahwa AS dan WJ ini mengaku-ngaku sebagai Ketua dan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan.

Hafidz Halim yang saat itu berstatus sebagai terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) didakwa dengan menggunakan surat magang palsu, mengajukan keberatan atas keterangan diduga palsu itu.

Menurutnya, selama ikut Lekem tidak ada nama dua petinggi P3HI itu melainkan hanya Badrul Ain Sanusi Al-Afif sebagai Ketua LBH Lekem sejak tahun 2012 hingga perubahan AD-ART tahun 2013.

“Bahkan, hingga di tahun dua ribu dua puluh dua masih Badrul Ain sebagai ketua, sedangkan salah satu dari mereka itu hanya sebagai sekretaris di Lekem,” bebernya.

Namun, dua petinggi P3HI ini tetap bersikukuh bahwa mereka adalah ketua dan sekretaris LBH Lekem dengan menunjukkan 1 lembar surat pernyataan yang sudah bertanda tangan.

Hafidz terus merasa keberatan dengan menanyakan mengapa tidak melalui perubahan berdasarkan berita acara perubahan pengurus, bahkan harusnya dilaporkan ke notaris pertama yang membuat.

Selain itu juga terungkap, fakta pengakuan AS saat di persidangan bahwa yang membuat surat magang Hafidz Halim adalah dirinya, dan bahkan bertandatangan dirinya. Hal itu tertuang pada halaman 22 dari 118 putusan.

Mereka mengakui Hafidz Halim ikut di Lekem sejak menjadi Paralegal di tahun 2017 sebagaimana halaman 18,19 putusan, dan mengakui Hafidz Halim 3 kali ikut dilibatkan dalam menangani perkara di LBH Lekem sebagaimana hal 24 putusan.

Mendengar keterangan itu dirasa janggal, Hafidz berulang kali keberatan, di mana menurutnya, jika dia bersalah maka mereka juga harus dihukum.

“Namun, anehnya, dua orang itu tidak dihukum bahkan tersenyum ketika ia keberatan,” sebutnya.

Hafidz juga keberatan dengan keterangan WJ yang mengaku bukanlah bagian dari LBH Lekem hanya orang luar yang disuruh menjadi saksi.

WJ mengaku tahun 2017 sebagai Sekretaris LBH Lekem padahal dia tahu tidak pernah ada perubahan di LBH Lekem, hingga sekarang masih kepemimpinan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, sebagai ketua LBH Lekem yang sesungguhnya.

Ketika dikonfirmasi, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, mengatakan bahwa benar dirinya masih menjabat sebagai Ketua atau Direktur LBH Lekem sejak tahun 2012, hingga perubahan akta 2013 bahkan hingga sekarang.

Badrul Ain menyayangkan ada yang berani membuat keterangan diduga palsu di persidangan, bahkan harus mengorbankan anggotanya di LBH Lekem sejak Paralegal di tahun 2017.

“Saya waktu itu tidak bisa bersaksi karena berada di luar kota, seandainya ada waktu saat itu saya yang akan berhadir biar mereka yang memberikan keterangan palsu itu bisa diungkap,” aku Badrul Ain.

Dia menuturkan, Hafidz Halim setelah keluar penjara kembali ikut dirinya magang. Bahkan, kata Badrul, Hafidz Halim sudah diangkat sebagai advokat di Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)

Dirinya yakin anak angkatnya itu akan bangkit kembali berkiprah. Sudah banyak ujian yang dihadapi bahkan fitnahan dan rekayasa.

“Dia ikut saya selama sudah memiliki banyak cukup bukti keterangan diduga palsu terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kotabaru,” tandasnya.

Sementara AS maupun WJ beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp baik dengan cara ditelpon maupun chat, ditunggu beberapa hari hingga sekarang, respons balasan masih belum belum ada.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh