Merasa dirinya ditipu oleh pelaku dugaan penipuan dengan modus membeli sapi kurban dengan tanda jadi, seorang pemilik sapi warga Cempaka, Banjarbaru ini melapor kepada polisi, dan akhirnya, pada Senin, (24/8/2020) polisi berhasil menangkap dua pelaku penggelapan sapi kurban tersebut di kawasan Pelaihari, kabupaten Tanah Laut.
BANJARBARU, koranbanjar.net –Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humasnya, Iptu Tajudin Noor menjelaskan kronolgis kejadian penipuan yang dilakukan kedua pelaku pada 1 Juli lalu.
Pelaku membeli sapi kepada korbannya seharga 14 Juta rupiah lebih. Selanjutnya, pelaku membayar tanda jadi sebesar 3 juta rupiah dengan kesepakatan akan membayar sisanya pada 29 Juli.
Sapi pun dibawa oleh pelaku. Setelah jatuh tempo yang disepakati, pelaku tidak dapat dihubungi oleh korban. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Banjarbaru.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban,” jelas Kasubbag Humas Polres Banjarbaru.
Usai menerima laporan, petugas langsung memburu pelaku, dipimpin oleh Iptu Alhamidie dari Resmob Satuan Polres Banjarbaru Polda Kalsel.
Pelaku atas nama DS (25) warga kabupaten Banjar dan TA (55) warga kabupaten Klaten ini akhirnya diamankan oleh tim Resmob Banjarbaru Polda Kalsel.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372, yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan sanksi penjara paling lama empat tahun. (san/yon)