Terkait wacana kenaikan tarif PDAM 2 kali lipat di seluruh PDAM Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, dua tokoh politik Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo dari politisi PDIP Kalsel dan Suripno Sumas dari Partai PKB mengeluarkan pernyataan tegas.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Komisi II DPRD Kalsel Bidang Ekonomi, Imam Suprastowo mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika terjadi kenaikan tarif PDAM.
“Karena masyarakat kita masih dalam ekonomi yang sulit, kalau bisa jangan dilakukan, karena walau bagaimana pun ini akan menjadi beban bagi masyarakat,” ujarnya tegas.
Dirinya juga menyampaikan kewenangan penetapan kenaikan tarif PDAM yang berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Imam mengaku Komisi II DPRD Kalsel tidak pernah dilibatkan.
“Kewenangan ada di eksekutif, legislatif tidak pernah dilibatkan,” akunya.
Disinggung soal penyeragaman tarif, Imam membantah, sebenarnya kata Imam bukan penyeragaman, karena tidak semua kabupaten/kota se Kalsel tarifnya sama.
Akan tetapi lanjutnya, Gubernur nantinya mengesahkan usulan Bupati dan Walikota se Kalsel, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020.
“Sebelum disahkan Gubernur, usulan tadi terlebih dulu disampaikan ke Permendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah,” terangnya.
Adapun mengenai besaran tarif ini, setelah semua usulan dari kabupaten/kota maka akan di serahkan ke Biro Ekonomi Pemprov Kalsel setelah itu disampaikan di Kementerian Dalam Negeri.
“Nanti dievaluasi di sana, apakah akan diterima atau ditolak. Kemendagri yang menetapkan, mudah – mudahan ada pengurangan,” jelasnya.
Pada waktu yang sama, politisi partai PKB sekaligus anggota legislatif dapil Kota Banjarmasin, Suripno Sumas juga menimpali pernyataan Imam, bahwa terkait tarif PDAM sebelumnya sudah ada Permandagri Nomor 21 Tahun 2021 yang menetapkan tarif terendah dan tarif tertinggi.
Dirinya dengan tegas mengklarifikasi isu di masyarakat tentang kenaikan tarif PDAM 2 kali lipat berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi atas nama Gubernur Kalimantan Selatan.
Menurutnya Gubernur tidak menentukan tarif sendiri melainkan atas dasar usulan dari Bupati dan Walikota. Oleh karena itu SK yang dikeluarkan Gubernur nanti berlandaskan usulan di daerah yang ada perusahaan air minumnya.
“Makanya tarif di setiap kabupaten/kota tidak sama, karena disesuaikan dengan jumlah pelanggan dan kebutuhannya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini kepada koranbanjar.net.
“Jadi perlu kami luruskan, apa yang disampaikan Walikota tidak sepenuhnya sesuai apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negari,” imbuhnya.
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dan gegabah dalam menyikapi isu wacana kenaikan tarif PDAM.
“Kami selaku wakil rakyat meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dan gegabah dalam menentukan sikap terhadap isu kenaikan tarif PDAM,” tandasnya.
Terkait isu wacana kenaikan tarif PDAM ini, sebelumnya Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina tak menampik terkait adanya penyeragaman tarif dan berujung pada kenaikan tarif air kepada pelanggan PDAM Bandarmasih.
“Itu sesuai dengan usulan dari provinsi. Karena, provinsi punya kewenangan untuk menyeragamkan tarif PDAM di suatu provinsi,” ujar Ibnu kala itu.
Ibnu pun menjelaskan bahwa kenaikan tarif air khususnya di Kota Banjarmasin tentunya akan menuai reaksi dari masyarakat.
Dan Pemko Banjarmasin sesungguhnya juga berkomitmen untuk tidak menaikkan tariff, apalagi dalam situasi seperti sekarang.
Namun lanjutnya, Pemprov Kalsel sudah memiliki kajian tersendiri sehingga perlu dilakukan penyeragaman hingga kenaikan tarif air.
Disentil mengenai besaran tarif air yang diusulkan naik, Ibnu pun menerangkan untuk Banjarmasin cukup tinggi. “Cukup tinggi, hampir dua kali lipat tarif air,” ucapnya.(yon/sir)