Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Menyadari telah Dipolisikan, GP Ansor Minta Maaf

Avatar
414
×

Menyadari telah Dipolisikan, GP Ansor Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Setelah menyadari telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menodai agama, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf, jika peristiwa pembakaran bendera oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut menimbulkan kegaduhan publik.

Pembakaran bendera hitam bertulisan kalimat tauhid dalam peringatan Hari Santri Nasional Senin lalu (22/10/2018) di Limbangan, Garut, Jawa Barat, telah memicu polemik di kalangan kaum muslim di tanah air. Tiga pelaku pembakaran mengklaim bendera tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia HTI, organisasi kemasyarakatan yang telah dilarang oleh pemerintah karena bercita-cita mendirikan sistem khilafah di Indonesia.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tulisan tauhid di bendera hitam itu dinilai sebagai kalimat suci dan tidak pantas dibakar atau dinistakan. Apalagi bendera yang dibakar tersebut tidak terlihat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia.

Menanggapi keresahan tersebut, dalam jumpa pers di kantor GP Ansor di Jakarta, Rabu (24/10/2018), Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf.

“Bahwa saya Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor atas nama organisasi dan seluruh kader, meminta maaf kepada seluruh masyarakat, jika apa yang dilakukan oleh kader-kader kami yang ada di Garut ini menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Kita minta maaf atas kegaduhan itu,” kata Yaqut.

Yaqut menambahkan tiga oknum Banser membakar bendera diyakini sebagai bendera HTI itu juga sudah meminta maaf secara pribadi atas perbuatannya.Lebih jauh GP Ansor mendukung proses hukum terhadap terduga pelaku pembakaran bendera dan sekaligus memberikan bantuan hukum.

Yaqut mengakui sudah mengetahui ada pihak yang melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan menodai agama dan menimbulkan keresahan masyarakat terkait pembakaran bendera tauhid di Garut dan siap menjalani proses hukum jika ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

Menurut Yaqut, GP sudah berkali-kali menyampaikan SOP (prosedur operasi standar) kepada seluruh anggota GP Ansor dan Banser, bahkan sebelum HTI dibubarkan oleh pengadilan, bahwa tidak boleh menurunkan atribut, lambang, dan bendera HTI yang mereka temukan. Prosedurnya adalah didokumentasikan lalu diberikan kepada polisi dan terus mengawal proses hukumnya. (fw/em/voaindonesia.com/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh