Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Catatan Redaksi

Menunggu Kelanjutan Tahap Klarifikasi Kasus Dana Hibah KONI Kabupaten Banjar di Kejaksaan Negeri

Avatar
1171
×

Menunggu Kelanjutan Tahap Klarifikasi Kasus Dana Hibah KONI Kabupaten Banjar di Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: klikkalimantan.com)

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar telah bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bahkan laporannya masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

HAIRIYADI, Martapura

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DUGAAN adanya penyimpangan atau korupsi dana hibah di tubuh KONI Kabupaten Banjar sebelumnya sempat berproses di Kejari Kabupaten Banjar hingga ditingkatkan pemeriksaannya pada proses klarifikasi.

Dana tersebut merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar untuk kegiatan KONI Kabupaten Banjar termasuk untuk mengikuti Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Kalsel di Hulu Sungai Selatan di Kandangan beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini proses hukum di Kejari Kabupaten Banjar terhadap kasus dana hibah ini  belum ada kabar tindak lanjutnya setelah proses klarifikasi.

Dari beberapa penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Banjar yang paling disorot pengadaan kelengkapan atlet untuk mengikuti Porprov Kalsel di Kandangan.

Menurut salah seorang saksi, barang yang diterima atlet tidak sesuai spek, misalnya sepatu baru dipakai sudah rusak. Selain itu untuk pengadaan barang  tidak ada proses lelang, padahal anggarannya mencapai Rp900 juta.

Beberapa bulan yang lalu Kepala Kejari  (Kajari) Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko menjelaskan, bahwa kasus berawal dari laporan seseorang kepada Kejati Kalsel, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI Banjar 2022 – 2023.

“Laporan yang diterima sifatnya Sumir (tidak jelas – red), tidak ada dokumen, tanpa ada disertai dokumen atau bukti lain,” jelas Bambang seperti dilansir dari klikkalsel.com, Senin (12/8/2024) lalu.

Kajari Kabupaten Banjar ini juga menyampaikan, bukti yang disodorkan kepada pihak kejaksaan hanya berbentuk selembar kertas saja.

Karena itu pihaknya harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu, sehingga dapat membuat laporan dan berlanjut pada kesimpulan.

Dengan bukti yang disodorkan ke jaksa hanya berbentuk selembar kertas saja, membuat pihaknya melakukan klarifikasi terlebih dahulu, hingga membuat laporan dan berlanjut kesimpulannya.

Kasus tersebut, ungkap Bambang, masuk laporannya di Kejati Kalsel, namun karena delik berada di Kabupaten Banjar, maka perkara ini diserahkan ke Kejari Kabupaten Banjar untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Baket).

Untuk proses klarifikasi sudah ada 6 orang dari KONI Kabupaten Banjar yang telah dimintai keterangan.

“Untuk saat ini baru 6 orang yang kami klarifikasi dari cabang olahraga, sementara itu dulu yang dapat kami sampaikan,” bebernya.

Dana hibah yang dikelola oleh KONI Kabupaten Banjar dikabarkan mencapai Rp6,5 miliar. Terkait pengelolaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan dan dimintai pihak aparat penegak hukum memprosesnya.

Pihak penyidik Kejari Kabupaten Banjar sudah melakukan klarifikasi ke beberapa orang di KONI Kabupaten Banjar dan salah satu di antaranya yang dimintai keterangan adalah Bendahara KONI Kabupaten Banjar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh