Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kalimantan Selatan.
BANJAR,koranbanjar.net – Permasalahan sampah juga merupakan masalah nasional, ucapnya, saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi pengelolaan sampah.
Kunjungan ini mencakup peninjauan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tebing Liring di Kabupaten Hulu Sungai Utara, TPA Hatiwin di Kabupaten Tapin, serta TPA Cahaya Kencana dan Bank Sampah Sekumpul di Kabupaten Banjar.
Di Bank Sampah Sekumpul, Hanif turut menyerahkan bantuan mobil bak terbuka sebagai sarana pendukung operasional pengelolaan sampah.
“Kunjungan ini dalam rangka mengawal kebijakan Bapak Presiden untuk menyelesaikan sampah di tanah air. Tahun 2029, pengelolaan sampah secara nasional harus selesai 100 persen, dan tahun ini ditargetkan mencapai 51,20 persen,” kata Hanif, Rabu (21/5/2025).
Hanif menjelaskan, target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terstruktur mulai dari hulu hingga hilir.
Di Bank Sampah Sekumpul, Hanif mengapresiasi sistem pengelolaan yang sudah berjalan melayani 15 desa.
Menurutnya, model seperti ini sangat ideal untuk direplikasi karena mampu mengurangi beban pemerintah serta memanfaatkan prinsip polluter pays.
“Saya mendorong agar pemerintah daerah memberikan kewenangan penuh kepada pengelola seperti Ibu Dewi dan tim untuk mengatur pengelolaan sampah secara mandiri.
Sistem ini transparan, masyarakat bisa tahu biaya dan nilai ekonomis dari sampah yang mereka kelola.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan pentingnya penutupan praktik open dumping yang masih terjadi di beberapa wilayah seperti Kabupaten Banjar, HSU, dan Tapin.
Ia menegaskan akan mengawasi langsung proses perbaikan dan memberi sanksi tegas jika tidak ada perubahan dalam enam bulan ke depan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.
“Kalau tidak ada perubahan, akan kami terapkan sanksi. Ini bukan ancaman menteri, tapi amanat undang-undang. Jangan banyak mengeluh, semangat dulu. Kalau semua semangat, pasti bisa selesai,” tegasnya.
Hanif juga berharap semangat perubahan dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah dapat menjadi budaya baru di masyarakat.
Ia berkomitmen untuk terus mengawal penanganan sampah, khususnya di Kalimantan Selatan. (mckalsel/dya)