KORANBANJAR.NET – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos tanpa alasan usai cuti bersama Idul Fitri 1440 H, bakal kena sanksi hukuman disiplin.
Para aparatur negaga kembali masuk kerja pada Senin 10 Juni 2019 setelah sebelumnya libur sejak Sabtu 1 Juni 2019.
Baca juga: Sekda Banjar: ASN yang Bolos Kerja Tunjangannya Akan Dipotong
Pernyataan Menpan-RB tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 di situs menpan.go.id.
Surat itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. Surat juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Syafruddin meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti lebaran pada Senin mendatang. Laporan tersebut diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Syafruddin sebagaimana dikutip koranbanjar.net pada surat tersebut, Minggu (9/6/2019).
“Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN itu dilaporkan kepada Menpan-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019,” tulis Menpan-RB pada poin terakhir pada surat itu. (dra)