Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melekaukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU, yang menyeret mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
JAKARTA, Koranbanjar.net – Terkini KPK menduga gratifikasi yang diterima mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto tembus Rp 10 miliar. Eko kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau hitungan awal kira-kira lebih dari Rp 10 miliar-an,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Nilai gratifikasi yang diduga diterima Eko Darmanto itu masih bisa bertambah. Hal itu mengingat KPK terus menelusuri lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Masih kita terus kumpulkan,” tutur Asep Guntur.
Diketahui, KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto naik ke penyidikan. Dengan demikian, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud (naik ke tahap penyidikan),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
(Beritasatu.com)