Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Serta TPPU, Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Terima Rp 10 Miliar

Avatar
786
×

Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Serta TPPU, Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Terima Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Bea Cukai Yogyakarta nonaktif Eko Darmanto, usai memenuhi panggilan KPK untuk menjalani proses klarifikasi harta kekayaan sejumlah Rp15,7 miliar di gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melekaukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU, yang menyeret mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

JAKARTA, Koranbanjar.net – Terkini KPK menduga gratifikasi yang diterima mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto tembus Rp 10 miliar. Eko kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kalau hitungan awal kira-kira lebih dari Rp 10 miliar-an,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Nilai gratifikasi yang diduga diterima Eko Darmanto itu masih bisa bertambah. Hal itu mengingat KPK terus menelusuri lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

“Masih kita terus kumpulkan,” tutur Asep Guntur.

Diketahui, KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto naik ke penyidikan. Dengan demikian, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud (naik ke tahap penyidikan),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

(Beritasatu.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh