Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Menjadi BUP, Komisi II Ingatkan PT. Ambapers Tetap Berikan kontribusi Ke Daerah

Avatar
277
×

Menjadi BUP, Komisi II Ingatkan PT. Ambapers Tetap Berikan kontribusi Ke Daerah

Sebarkan artikel ini

Terjadinya perubahan regulasi di Pemerintah Pusat membuat status PT. Ambapers menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Meskipun demikian, diharapkan PT. Ambapers tetap memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

SURABAYA, koranbanjar.net –
Hal ini dikemukakan Komisi II DPRD Kalsel, lewat kunjungan kerjanya ke Kantor Pusat PT. Pelindo III (Persero) di Surabaya bertempat di Meeting Room Hotel Sheraton Surabaya, Selasa (11/8/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Komisi II, Imam Suprastowo dalam sambutannya menyampaikan, mengenai konsistensi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama-sama dengan Komisi II untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah.

Karena menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan dan asumsi ekonomi yang dirujuk bahwa pertumbuhan perekonomian mengalami koreksi sehingga pendapatan daerah di Tahun 2021 diprediksi anjlok. Bahkan diperkirakan sama besar pada tahun 2019.

Berkaca dari hal tersebut, keinginan dari Komisi II, walaupun nantinya PT. Ambapers berstatus BUP, tetap memberikan sumbangsihnya ke PAD Pemprov Kalsel.

“Sehingga tentunya ada solusi dan jalan keluar bersama untuk bagaimana harapan tersebut dapat terwujud dengan aturan dan regulasi yang sesuai,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M. Syaripuddin selaku pimpinan rombongan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yaitu dalam rangka bersilaturahmi, sekaligus melakukan koordinasi terkait dengan rencana dan upaya pengembangan bisnis anak perusahaan patungan dari PD. Bangun Banua Kalimantan Selatan dengan PT. Pelindo III yakni PT. Ambapers yang sudah menjadi suatu BUP.

Oleh karena itu, lanjut Dhin biasa ia dipanggil, tentunya banyak hal-hal yang perlu didiskusikan lebih mendalam mengenai plus minus dari perubahan status badan usaha tersebut, khususnya yang akan dirasakan oleh Pemprov Kalsel selaku pemegang saham dari PD. Bangun Banua sebagai BUMD.

Sebagaimana diketahui PT. Ambapers pada saat pelaksanaan rapat kerja di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 23 Januari 2020 yang lalu, berdasarkan Surat Direktur Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor PP.20/3/2/DP-18 tanggal 25 April 2018 perihal Pemeliharaan Alur Ambang Sungai Barito. Dimana saat ini PT. Ambapers sudah menjadi Badan Usaha Pelabuhan (lupi/adiyat/yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh