Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Menjadi BUP, Akankah Ambapers Masih Bisa Berikan Royalti Bagi Banua Kalsel

Avatar
341
×

Menjadi BUP, Akankah Ambapers Masih Bisa Berikan Royalti Bagi Banua Kalsel

Sebarkan artikel ini

Setelah resmi PT. Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) Kalimantan Selatan dinyatakan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI. Akankah PT. Ambapers masih bisa memberikan royalti untuk Banua Kalimantan Selatan sesuai yang diharapkan Pemerintah Provinsi setempat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Sementara pada saat nantinya PT. Ambapers mendapatkan ijin konsesi dari Kemenhub, maka ada kewajiban untuk menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,5%.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kontribusi dari PT. Ambapers kepada Pemprov Kalsel dari pertama di tahun 2008 sebesar 9,1 Miliar, kemudian di tahun 2019 telah menyampaikan setoran (fee) royalti sejumlah 49,795 Miliar.

Sehingga yang menjadi permasalahan nantinya apakah masih ada kewajiban dari PT. Ambapers untuk menyetorkan hasil labanya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dengan adanya perubahan regulasi ini maka, PT Ambapers akan mengikuti sebagaimana undang-undang yang berlaku dengan membuat BUP, Konsesi dan membayar PNBP.

Selanjutnya sementara ini sedang diupayakan untuk memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan dan sekarang sudah dalam tahapan mengajukan pra studi sebelum nantinya setelah selesai akan diajukan kembali terkait dengan studi kelayakan.

Adapun dampak jika tidak memiliki ijin BUP dan konsesi, menjadikan PT Ambapers tidak mengikuti dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Legalitas PT. Ambapers akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak akan mengalami kesulitan dalam hal melakukan proses perizinan antara lain surat ijin kerja keruk, tidak diberikannya rekomendasi keselamatan dan teknis baik dari ksop, maupun distrik navigasi.

Kemungkinan lainnya yang terjadi, PT Ambapers berpotensi tidak beroperasi, dikarenakan dihentikannya kegiatan pengelolaan alur dan pungutan jasa penggunaan alur oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sehingga dapat mengganggu stabilitas perekonomian kalimantan selatan.  (rilis dprd kalsel/yon/koranbanjar.net)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh