Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru, Akhmad Rivai, melakukan langkah strategis. Dia melakukan terobosan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotabaru melalui pajak daerah.
KOTABARU, koranbanjar.net – Untuk itu Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pihak terkait, di antaranya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurutnya, koordinasi ini merupakan wujud kesepakatan bersama antara Pemkab Kotabaru, dengan BPN Kotabaru tentang persertifikatan tanah. Sekaligus, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, yang ditandatangani pada 30 Juli 2019 silam.
Bapenda Kotabaru yang menjadi ruang lingkup kesepakatan bersama ini, di antaranya pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kemudian, mengintegrasikan peta dasar (base map) dan data tematik yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Supaya lebih optimal implementasi dari kesepakatan bersama ini, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” paparnya, Minggu (17/7/2022).
Hal itu sambungnya, sebagai bentuk kegiatan yang konkrit dan terjadwal, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).
“Kami harapkan dengan mengoptimalkan kerja sama ini akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD,” pungkasnya.
Namun yang paling ditekankan, terkai perpajakan daerah, yakni penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(cah/slv)