Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Menhub Izinkan Transportasi Besok Beroperasi Lagi

Avatar
232
×

Menhub Izinkan Transportasi Besok Beroperasi Lagi

Sebarkan artikel ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, semua moda transportasi mulai besok (7/5/2020) diperbolehkan diperbolehkan lagi.

Budi Karya mengutarakan, melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona sebagai relaksasi transportasi yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan ini. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5/2020)

Keputusan ini, sebut Budi Karya, diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk anggota DPR. “Jadi, rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tapi, bekerja bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas, berhak melakukan movement,” paparnya.

Budi menegaskan rencananya operasi ini akan dimulai besok, 7 Mei 2020. Sedangkan, untuk logistik menurut Budi memang tidak ada larangan. Tapi, petugas tidak boleh turun, hanya barang yang diperkenankan turun.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu dalam mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sector darat dan penyerabangan berlaku 24 april sampai 31 mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. (age/agt/cnn)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh