Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Menghadapi Pemilu 2024, KPU dan DPRD Kotabaru Lakukan Pertemuan Terkait Format Dapil

Avatar
561
×

Menghadapi Pemilu 2024, KPU dan DPRD Kotabaru Lakukan Pertemuan Terkait Format Dapil

Sebarkan artikel ini
KPU bersama DPRD Kotabaru saat melakukan pertemuan. (Sumber Foto: KPU Kotabaru/Koranbanjar.net)
KPU bersama DPRD Kotabaru saat melakukan pertemuan. (Sumber Foto: KPU Kotabaru/Koranbanjar.net)

Menjelang Pemilu 2024, KPU dan DPRD Kotabaru melakukan pertemuan membahas format Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024, antara komisioner KPU dan anggota dewan di Gedung DRPD di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/12/2022).

KOTABARU,koranbanjar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin, menawarkan dua opsi rancangan sistem pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Dua opsi itu mengemuka pada pertemuan dengan anggota DPRD di Kabupaten Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Opsi pertama, yakni sistem pemilihan kembali pada format Pemilu 2014. Dari empat Daerah Pemilihan (Dapil), untuk Dapil satu kembali seperti dulu. Jumlah kursi tetap 35 kursi. Hanya saja, Dapil tiga yang sebelumnya tujuh kursi, menjadi enam. Kemudian, Dapil dua kembali menjadi tujuh kursi.

“Sedangkan Opsi kedua, wilayah Kabupaten Kotabaru akan dipecah menjadi 5 Dapil. Rinciannya, Dapil satu meliputi Pulaulaut Sigam, Pulaulaut Timur dan Pulau Sebuku dengan jumlah enam kursi,” ujar Syairi.

Sambung Syairi, dapil dua, yakni Pulaulaut Utara dan Pulaulaut Tengah, terdiri dari tujuh kursi. Dapil tiga, yakni Pulaulaut Barat, Pulaulaut Kepulauan, Pulaulaut Tanjung Selayar, Pulaulaut Selatan dan Pulau Sembilan terdiri dari enam kursi.

“Dapil empat, yakni Pamukan, plus Sungai Durian dan Sampanahan terdiri dari enam kursi. “Ada lima kecamatan di sana,” jelas Syairi Mukhlis.

Lebih lanjut, untuk dapil lima, yakni Kelumpang plus Hampang. Ada enam Kelumpang dan satu Kecamatan Hampang. Tetap terdiri dari 10 kursi.

Dari rancangan yang ditawarkan, saat uji publik nanti kembali kepada regulasi yang ada.

“Dilihat dari regulasi yang ada. Regulasi terakhir PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Mungkin tidak berubah dari PKPU sebelumnya,” imbuh dia.

Meski demikian, sambung Syairi Mukhlis, walau ada perubahan-perubahan, baik itu dapil atau jumlah kursi, tidak terlalu jauh dari pemilihan sebelum-sebelumnya.

“Kami menghendaki, semoga opsi pertama yang akan disetujui. Dengan alasan, sela dia, lebih familiar didengar oleh masyarakat selain itu, dari sisi proporsionalnya untuk dilaksanakan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, mengatakan, hasil pembahasan di dewan ada beberapa pendapat. Namun dari dua opsi itu, sama-saama tetap mendapat dukungan.

Tinggal menunggu proses uji publik dan terakhir keputusan dari KPU RI.

“Opsi yang pertama ada empat Dapil sedangkan opsi yang kedua ada lima Dapil,” rincinya.

Opsi pertama, jumlah Dapil sama dengan Pemilu 2019. Sedangkan opsi kedua, untuk Dapil satu sama saat Pemilu 2019 dirancang menjadi Pulaulaut Sigam, Pulaulaut Timur dan Pulau Sebuku.

“Pulaulaut Utara gabung dengan Pulaulaut Tengah menjadi satu Dapil. Kemudian, Dapil 3 dan dapil 4 tetap sama seperti pada Pemilu 2019” pungkasnya.

(cah/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh