Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Mengejutkan, DPP Partai Golkar Cabut SK untuk Arifin dan Beralih ke Yuni

Avatar
267
×

Mengejutkan, DPP Partai Golkar Cabut SK untuk Arifin dan Beralih ke Yuni

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, H Yuni Abdi Nur Sulaiman (kiri). (Foto: Dok. Yuni/Koranbanjar.net)
Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, H Yuni Abdi Nur Sulaiman (kiri). (Foto: Dok. Yuni/Koranbanjar.net)

Kabar mengejutkan terjadi di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar), DPP Partai berlambang Pohon Beringin itu tiba-tiba mencabut atau membatalkan SK untuk Arifin Noor yang semula dipasang untuk maju di Pilwali Kota Banjarmasin 2024.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Bukan tanpa sebab, pencabutan SK untuk pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Arifin Noor – Supian Akbari dikarenakan DPP Partai yang lahir tahun 1959 ini telah kembali mengeluarkan SK untuk Pilwali Kota Banjarmasin 2024.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tetapi kali ini SK tersebut diserahkan untuk kader partai Golkar sendiri yakni Yuni Abdi Nur Sulaiman atau akrab disapa Haji Yuni yang akan maju di Pilwali Kota Banjarmasin 2024. Kamis (15/8/2024) malam di Jakarta.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan DPP Partai Golkar, Bambang Heri Purnama menjelaskan, figur H Yuni sudah tak diragukan. Sebab, ia merupakan putra dari Haji Abdussamad Sulaiman HB atau lebih dikenal Haji Sulaiman HB yang merupakan tokoh Golkar Kalsel.

Bambang menegaskan, dukungan ini sangat layak diberikan kepada Yuni. Bagaimana tidak, Yuni merupakan Ketua DPD Golkar Kota Banjarmasin dan mampu membawa Golkar Banjarmasin sebagai pemenang pada Pemilihan Legislatif (Pileg).

‘Haji Yuni adalah kader Golkar. Akan lucu jika kami tidak mendukung kader sendiri,” ucapnya.

Diakuinya jika DPD Golkar Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya menyerahkan dukungan kepada Arifin Noor dan M Supian Akbari.

“Dalam SK baru ini juga ada pasal khusus pencabutan SK yang lama,” tegasnya.

Lanjutnya, di samping B1 KWK masih belum diserahkan, mengenai koalisi pun, menurutnya masih ada waktu selama dua pekan untuk menjajakinya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kota Banjarmasin, Syarifuddin Ardasa mengatakan, dalam SK baru itu disebutkan menganulir SK untuk Arifin Noor.

“Kami taat asas dan aturan. Sementara itu, untuk koalisi kami masih membuka diri kepada partai yang ingin berkoalisi,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Yuni Abdi Nur Sulaiman mengaku bersyukur karena mendapatkan dukungan dari DPP Partai Golkar.

“Saya sebagai generasi penerus ayahnda Haji Abdussamad Sulaiman bercita-cita ingin melanjutkan perjuangan beliau di Partai Golkar,” tuturnya.

Dirinya sangat bersyukur DPP Partai Golkar memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk bisa memenangkan Pilkada di Banjarmasin.

Ia menambahkan jika DPP Golkar memberikan kepercayaan karena dianggap mampu memenangkan Pilkada di Banjarmasin. Meski begitu, dengan adanya dukungan ini Yuni mengakui masih kurang kursi untuk memenuhi syarat mendaftar ke KPU sehingga perlu berkoalisi dengan partai lain.

“Di Golkar mesin partai sudah siap dari awal. Tinggal bergerak,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, Yuni akan segera melakukan pertemuan dengan DPD Golkar Provinsi Kalsel. Ia akan menjelaskan dan memperlihatkan SK penunjukan dirinya sebagai bakal calon Wali Kota Banjarmasin dari DPP Partai Golkar.

“Harus ada kebersamaan dan harus bergembira. Saya tidak ingin ada yang kecewa,” pungkasnya.

Yuni menerima SK Dukungan yang diserahkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Korwil Kalimantan, Bambang Heri Purnama di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta.

SK dengan nomor-967/DPPGolkar/Golkar/VIII/2024 ini ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto pada 6 Agustus lalu, sebelum ia mengundurkan diri.

Dengan SK baru tersebut, artinya SK Dukungan sebelumnya untuk Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin, M Supian Akbari batal atau dianulir.

Pada poin 5 disebutkan dengan diterbitkannya SK untuk Yuni, maka SK DPP Golkar Nomor: Skep-830/DPP/GOLKAR/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti Pilwali 2024 dari Partai Golkar dinyatakan tidak berlaku. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh