Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Mengapa Pengedar Narkoba Tidak Dihukum Mati? Ini Jawaban Kejati

Avatar
450
×

Mengapa Pengedar Narkoba Tidak Dihukum Mati? Ini Jawaban Kejati

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Untuk menjerat pelaku narkoba dengan hukuman mati, maka perlu bukti kuat, agar seseorang tersebut pantas dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Mengenai pertanyaan mengapa di Kalimantan Selatan pelaku psikotropika tidak bisa dihukum mati, ini telah dilemparkan oleh salah satu pendengar program Kejaksaan Menyapa yang disiarkan di Radio RRI Pro 1 Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kasi Narkotika Eko Tjahyono SH menjelaskan, bahwa untuk menjatuhkan para pelaku tindak pidana narkotika khususnya jenis golongan satu, tentu harus melihat apakah ia hanya kurir atau bandar dan harus dilihat jumlah serta berat barang bukti yang didapat.

“Di samping itu hukum di Kalimantan Selatan sudah memang begitu, jadi tidak ada yang diberlakukan hukuman mati kalau belum memenuhi kategori jumlah barang bukti yang banyak, misalkan melebihi ukuran kilo hingga ton,” jlas Eko, Kamis(16/012019)

Ada juga yang menanyakan mengenai titik-titik peredaran narkotika yang hingga saat ini sulit dilacak oleh aparat penegak hukum, hal ini terbukti semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.

Terkait pendistribusian narkotika di wilayah Kalsel yang tidak terlacak sampai saat ini, dijawab oleh Kasi Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) Kejati Kalsel, Adi Fakhruddin SH MH.

“Mengapa sampai saat ini kita tidak bisa melacak para pelaku tindak pidana narkoba yang makin merajalela masuk ke wilayah Kalimantan Selatan ini, ikarena banyaknya titik dermaga, sungai dan jalan lintas provinsi yang merupakan titik rawan para pengedar melancarkan jaringnya” jelasnya.

Mengurangi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pihaknya melakukan pencegahan dan penindakan berupa pembinaan dan bimbingan akan bahayanya penggunaan barang haram tersebut.

“Kami jadwalkan secara rutin mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah tingkat SD, SMP bahkan SMA/SMK, dan masyarakat akan sanksi yang diberikan cukup berat jika terbukti melakukan tindak pidana narkoba,”paparnya.

Seain itu mengadakan penyuluhan hukum seperti Jaksa Menyapa dan lain sebagainya” paparnya.

Eko berharap ke depan Kalimantan Selatan sedikit demi sedikit para pengedar narkotika di wilayah Kalimantan Selatan akan terkikis habis.

“Kami berusaha melakukan upaya yang efektif untuk melakukan pencegahan ke masyarakat, kami lebih mengutamakan pencegahan pak,” pungkas Eko sembari mengatakan kasus narkoba di wilayah Kalimantan Selatan masih tinggi.

Hadir dalam acara Jaksa Menyapa Kasi Narkotika Kejati Kalsel, Eko Tjahyono SH MH, Koordinator Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Samsul Arif SH MH dan Adi Fakhruddin SH MH,sebagai kasi Tindak Pidana Umum Lainnya(TPUL).(al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh