Pencuri dengan modus mengaku sebagai dept kolektor di Banjarbaru ini berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Banjarbaru, Minggu (12/7/2020) kemarin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kronologis penipuan ini berawal saat pelapor sedang bekerja di salah satu kantor, kemudian beberapa orang datang dan mengaku dept kolektor untuk menyita kendaraan pelapor, karena pelapor dinyatakan terlambat bayar cicilan keridit sepeda motor.
Pelapor pun langsung memberikan kunci kendaraan miliknya tanpa meminta surat tugas dari pelaku penipu itu. Tidak lama kemudian, pelapor merasa curiga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarbaru Barat.
“Dari laporan korban, kami melakukan investigasi dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku penipuan itu dan satu orang lagi masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor, Senin (13/7/2020) pagi.
Ketiga pelaku penipuan ini, kata Tajudin, masing-masing berinisial EP (34) warga Banjarmasin, MA (48) warga Banjarmasin dan SU (29) warga Banjarmasin.
“Pelaku serta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku penipuan itu dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (san/maf)