Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Mencuri Sarang Burung Walet, 2 Pelaku Diringkus Polsek Katingan

Avatar
395
×

Mencuri Sarang Burung Walet, 2 Pelaku Diringkus Polsek Katingan

Sebarkan artikel ini

Gara-gara mencuri sarang burung walet milik Jakaria di Lintas Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, dua pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Katingan, Kalimantan Tengah.

KATINGAN, koranbanjar.net –  Jajaran Polsek Katingan berhasil meringkus dua pelaku yang ingin mencuri sarang burung walet di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (9/1/2021) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (10/1/2021), mengatakan, percobaan pencurian sarang burung walet itu dilakukan pada gedung walet milik Jakaria alias Jaka di Jalan Lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Km 2, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni pelaku dengan inisial Iy (41) dan S alias Medie (28). Keduanya merupakan warga Katingan Tengah,” pungkasnya.

Kapolsek menuturkan, kronologi kejadiannya bermula saat anggota Polsek Katingan Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai sedang melakukan pembobolan dengan cara menjebol dinding lantai bawah gedung sarang burung walet milik warga. Lalu kedua pelaku kabur setelah aksinya diketahui warga.

“Kemudian anggota Polsek Katingan Tengah melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar,” ujar Ipda Bahrul Ilmi.

Kemudian dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya sedang bersembunyi dirawa – rawa yang berada di Km 2 Jalan lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Desa Samba Danum, yang tidak jauh dari TKP. Anggota Polsek yang dibantu warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya.

“Dua pelaku tersebut kita amankan kemarin kurang dari 24 jam setelah adanya laporan dari warga, ” tutur Kapolsek.

Petugas mengamankan kendaraan roda dua jenis Jupiter Z KH 2117 NF warna biru hitam dan kuning, satu buah tas merek Alto warna hitam, dua buah alat pencongkel sarang yang terbuat dari pipa, satu buah bor kayu, satu buah kunci T, dan satu buah Kikir.

Lainnya satu buah gergaji kayu, satu buah obeng min, satu senter kepala warna hitam merek FOX, tiga buah plastik besar warna merah muda, merah dan hitam putih dan satu pucuk kayu jenis benuas ukuran 5×10 panjang 4 cm di sekitar TKP.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang perobaan pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(B24/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh