Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru menyubsidi jamaah haji agar lebih ringan kala berangkat ke Tanah Suci.
JAKARTA, koranbanjar.net – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah isu yang mengatakan dana haji digunakan untuk membangun ibu kota negara (IKN) dan berbagai keperluan lain.
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak benar dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu termasuk keperluan untuk membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar,” katanya di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Menurut dia, justru yang ada yakni pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyubsidi jamaah haji.
“Tujuannya, biaya yang besar yang harus dikeluarkan jamaah, menjadi lebih ringan ketika berangkat ke Tanah Suci,” ujar Yaqut.
Sebelumnya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, setiap jamaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta untuk ibadah haji. Jumlah itu sudah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disetujui oleh DPR.
Menurut Anggito, persoalan perhitungan biaya haji sudah dilaporkan saat rapat terbatas. Dia menyebutkan, seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk real Arab Saudi, rupiah, living cost, serta bank notes.
“Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jamaah atau Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan,” kata dia. (dba)