Konflik tanah masih ditemui di Kabupaten Kotabaru. Permasalahan ini sering timbul disebabkan berbagai hal. Dengan ini Badan Kesbangpol Kotabaru bersama BPN Kotabaru mensosialisasikan dan memberikan edukasi agraria dalam rangka meminimalisir adanya sengketa pertanahan.
KOTABARU, koranbanjar.net– Sosialisasi itu dilakukan secara virtual bersama pihak Kecamatan dan aparat Desa. Kepala Kesbangpol Kotabaru, Adi Sutomo mengatakan, permasalahan konflik lahan tanah di Kotabaru, banyak ditemui karena masyarakat tidak mengetahui prosedur sehingga terjadi konflik .
“Tentunya kepada para kepala desa untuk tidak royal dalam mengeluarkan pembuatan segel,” katanya ,Selasa (29/7/20).
Sementara itu, Kepala BPN Kotabaru, Adi Mulyono juga mengatakan, sengketa tanah ada juga diantaranya disebabkan permasalahan seperti segel yang diterbitkan berulang – ulang terhadap bidang tanah yang sama.
“Tapi ada satu hal yang terjadi sengketa itu tidak akan terjadi bila dua hal dipenuhi yaitu harus mempunyai surat dan orang itu harus menguasai fisiknya,” ujarnya
Ia juga mengharapkan, agar seluruh masyarakat yang belum mendaftarkan fisik tanah segera datang ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kotabaru jangan sampai ada permasalahan sengketa.
“Daftarkan segera ke BPN, jangan sampai nanti setelah ada permasalahan sengketa baru bikin segel atau sertifikat,” cetusnya. (cah/maf)