Membahayakan bagi pengguna Jalan A Yani Km37 batas Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, besi bentangbatas kota diturunkan. Rabu (19/5/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
BANJARBARU,koranbanjar.net –
Pembongkaran dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru menyampaikan, perihal pelepasan bentang batas Kota Banjarbaru dengan Kabupaten Banjar,
“Jadi, beberapa waktu yang lalu kita minta Dinas PUPR Kota Banjarbaru untuk mengecek kekuatan, ketahanan dari bentang tersebut,” sebutnya.
Ternyata, papar Aditya, besi – besi penyangganya sudah kropos, lapuk dan sangat riskan terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
“Makanya saya minta kepada Dinas PUPR Kota Banjarbaru untuk melepas bentang tersebut jadi jangan sampai terjadi sesuatu kepada masyarakat pada saat melintas di jalan” ujarnya.
.
HM Aditya Mufti Ariffin juga menerangkan, Pemerintah Kota Banjarbaru telah berkoordinasi dengan Bappeda Pemerintah Kabupaten Banjar untuk pembongkaran tanda batas daerah itu.
Hasil kesepakatannya, Pemerintah Kabupaten Banjar setuju dan akan menggantinya dengan yang baru.
“semoga secepatnya akan direalisasi pembangunan bentang batas Kota Banjarbaru-Martapura,” ucapnya.
Bukan hanya besi gerbang tugu Batas Kota Banjarbaru-Martapura saja yang menjadi atensinya, melainkan juga pembatas di daerah Bangkal. Namun masih dalam proses pengecekan kelayakan. (humprobanjarbaru/dya)