BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru mengamankan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki, yang berada dalam salah satu kamar kost padahal mereka tidak memiliki ikatan kekeluargaan atau pernikahan, Kamis (19/04).
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi kamar kost, yang bertempat di Jalan Karang So, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru tersebut.
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, M. Ruslie mengatakan setelah mendapat laporan masyarakat dan menuju lokasi, petugas mendapati dua orang perempuan dan satu laki-laki itu sedang bersantai dalam salah satu kamar kost tersebut dan melanggar jam tamu. Sehingga, masyarakat melapor kepada petugas sekitar pukul 03.00 WITA.
“Padahal saat itu, waktu menunjukkan pukul 05.00 WITA. Lalu, mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk diminta keterangan,” ujarnya.
Penghuni dan tamu kost berlainan jenis tersebut masing-masing berinisial IPS (22), JA (20) dan ISA (22). Mereka beralasan hanya ingin ngumpul-ngumpul, tetapi mereka tak ingat waktu dan tempat serta melanggar jam tamu kost yakni jam 10.00 malam.
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan bahwa menurut informasi yang didapat, rumah kost tersebut memang terkenal bebas.
“Bebas dalam artian, tulisannya memang kost putri tapi perempuan maupun laki-laki bebas masuk ke dalam kamar. Nah, setelah itu mereka diberi nasehat untuk tak mengulangi perbuatan mereka, menandatangi surat pernyataan dan akan dilakukan pengusiran,” ujarnya.
Yanto menambahkan, untuk pemilik kost akan dilakukan pemanggilan dan diberi teguran karena telah melanggar Perda No. 6 ayat 2 huruf a dan perda No. 1 tahun 2013 tentang pengaturan usaha rumah kost.(ana)