Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Melanggar Aturan, Tempat Hiburan di Desa Batu Ampar Disegel

Avatar
283
×

Melanggar Aturan, Tempat Hiburan di Desa Batu Ampar Disegel

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu menyegel tampat hiburan di Desa Batu Ampar. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyegel tampat hiburan di Desa Batu Ampar karena telah melanggar peraturan daerah (Perda).

TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Kepala Satpol PP Damkar, Anwar Salujang menjelaskan, penyegelan terhadap tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu (19/10/2022) di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Adapun Peraturan Daerah yang dilanggar yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, karena saat pelaksanaan razia oleh Satpol PP Damkar, di tempat itu didapati telah menjual minuman beralkohol.

Menurut Anwar, di tempat itu sudah dua kali kedapatan menjual minuman beralkhol. Pihaknya juga sudah menyitanya untuk dijadikan barang bukti. Dan apabila melanggar lagi untuk yang ketiga kalinya, maka izin usahanya dicabut.

“Untuk sementara, tempat karaoke itu disegel sementara selama 10 hari sebagai penerapan sanksi karena melanggar peraturan daerah,” katanya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh