BANJAR, KORANBANJAR.NET – “Masyarakat Bisa Mengelola Hutan,” ujar Kepala Bidang PMPPS, I Gede Arya Subhakti, S.Hut, MP sewaktu menyampaikan kebijakan Dinas Kehutanan dalam acara Fasilitasi Sosialisasi Pehutanan Sosial Tingkat Tapak tahun 2018, yang dilaksanakan di Aula BAPPELITBANG Kab. Banjar, dimana beliau mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Selasa (05/06).
“Dengan luas kawasan hutan sebesar 1.779.982 ha atau sebesar 47,43% dari luas administratif Provinsi Kalimantan Selatan, banyak konflik lahan yang terjadi di kawasan hutan. Untuk menyikapi hal tersebut diterbitkanlah Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.83/MENLH/KUM.I/SETJEN/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Dengan kebijakan perhutanan sosial, lanjut I Gede, yang terdiri beberapa skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan diharapkan tidak hanya mengurangi terjadinya konflik lahan tetapi juga mampu mendongkrak taraf hidup masyarakat menjadi lebih sejahtera.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala KPH Kayu Tangi Warsita, S.Hut, MP dan DR. Hamdani Fauzi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat sebagai narasumber yang juga menjelaskan bahwa banyak produk yang bisa dijual tidak hanya terbatas pada kayu saja, tatapi hasil hutan bukan kayu seperti madu, gaharu, kayu manis, kemiri, dan berikut beberapa hasil turunnya seperti sirup kayu manis, minyak kemiri serta madu.
“Produk dari Jasa Lingkungan (Jasling) tentunya juga dapat mendongkrak taraf hidup masyarakat,” imbuhnya.
Juga turut berhadir Camat, Lurah, Kepala Desa, Koramil, Polsek, Penyuluh, dan Tim Percepatan Perhutanan KPH Kayu Tangi yang berada dalam wilayah kerja KPH Kayu Tangi.(hmsdishutkalsel/ana)