Proses mediasi antara warga Ex Trans Rawa Indah dan pihak perusahaan PT SSC kembali digelar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kalimantan Selatan, Selasa (3/6/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Menurut Ketua Forum Ex Trans Rawa Indah I Ketut Buderana, pertemuan kali ini menunjukkan adanya kemajuan, meski belum mencapai kesepakatan utama terkait harga ganti rugi lahan.
“Hal-hal penting sudah dibicarakan, tapi yang paling krusial adalah belum adanya kesepakatan nilai ganti rugi. Ini akan jadi fokus pada pertemuan selanjutnya,” ujarnya.
Warga mengajukan permintaan nilai ganti rugi sebesar empat kali dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024, yaitu Rp14.000 per meter persegi.
Dengan demikian, mereka meminta kompensasi sebesar Rp560 juta per hektare.
Sementara itu, pihak perusahaan baru menawarkan bentuk “tali kasih” dan menyatakan akan mencari solusi terbaik dalam waktu dekat.
“Permohonan kami adalah Rp560 juta per hektare, namun pihak perusahaan masih melakukan negosiasi internal,” kata Ketut.
Luas lahan yang masih menjadi sengketa saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 400 hektare.
Dari sekitar 1.200 sertifikat hak milik (SHM), 800 hektare di antaranya telah dibebaskan, namun sisanya masih dalam kepemilikan masyarakat.
Ketut juga menjelaskan, kendala utama dalam pertemuan kali ini adalah aspek legalitas.
Banyak dari transaksi sebelumnya dilakukan tanpa kuitansi atau bukti tertulis resmi, karena sertifikat belum terbit saat itu.
Namun, setelah dijelaskan oleh pihak BPN, perusahaan akhirnya memahami bahwa hal tersebut dapat diselesaikan melalui surat pernyataan saksi atau kepala desa.
“Yang penting adalah mencari win win solution. Warga bisa sedikit menurunkan permintaan, perusahaan menaikkan penawaran. BPN sebagai mediator hanya memfasilitasi agar prosesnya berjalan cepat dan adil,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi harapan baru bagi warga Ex Trans Rawa Indah agar hak-haknya segera dipenuhi dengan adil oleh pihak perusahaan.
Ia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan direncanakan akan digelar dalam dua minggu ke depan. (maf/dya)