Masyarakat Kecamatan Tapin Tengah, melaporkan PT. Kharisma Inti Utama (KIU) terkait plasma sawit. Kini, DPRD Kabupaten Tapin memanggil perusahaan tersebut.
RANTAU, Koranbanjar.net – Permasalahan bermula, ketika perusahaan itu tidak membayar bagi hasil lahan plasma masyarakat, pada Senin (13/7/2020) lalu.
DPRD Kabupaten Tapin, turut memanggil pihak terkait beserta Camat Tapin Tengah, Koperasi Unit Desa (KUD) Jasa Sinar Alam, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pertanian, melalui rapat dengar pendapat, Kamis (23/7/2020).
Sayangnya, pertemuan rapat itu masih belum menemukan titik terang terkait pembayaran. Dewan menyarankan, untuk memperbaiki struktur kepengurusan yang dianggap kacau.
Anggota DPRD Kabupaten Tapin Rajudin Noor menerangkan, permasalahan ini terletak pada KUD Sinar alam yang terkesan kurang aktif.
“Saat ini, kami mendesak kepengurusan segera melakukan rapat luar biasa untuk mengganti pengurus agar bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tutur Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tapin.
Kata politisi dari Partai Golkar itu, perusahaan berdalih masih tersendat oleh kondisi kebun yang kurang subur dan panen masih belum merata. “Kalau tidak salah, hampir 50 persen yang sudah produksi,” lanjutnya.
Menurutnya, dewan masih belum mengantongi MoU tentang plasma sawit dengan PT. KIU. Maka dari itu, dewan akan meminta seluruh KUD yang tergabung dalam PT. KIU bisa berhadir memperjelas sistem kerja sama plasma guna mengetahui mekanisme dan mengatasi masalah yang terjadi. (MJ-031/YKW)