Tak Berkategori  

Masjid Sabilal Muhtadin Disarankan Tak Buka Ibadah Salat Jumat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyarankan Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, disarankan tak membuka ibadah salat jumat sementara. Lantaran masih tingginya angka penyebaran kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel).

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, melalui surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.
Pada surat edaran nomor 360/477/BPBD/2020 itu, perihal penyelenggaraan salat jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Tertulis, hingga tanggal 8 Juni 2020 kasus positif Covid-19 sebanyak 1.347 orang, orang dalam perawatan sebanyak 1.129, meninggal dunia sebanyak 101 orang. Khusus Banjarmasin, positif Covid-19 sebanyak 693 orang, dalam perawatan sebanyak 584 orang dan meninggal dunia sebanyak 81 orang.

Sehingga, dapat disimpulkan wilayah Kota Banjarmasin dan sekitar kawasan Masjid Raya Sabilal Muhtadin belum aman dari Covid-19. Masjid Raya Sabilal Muhtadin sebagai rumah ibadah percontohan, diharapkan dapat mengikuti langkah pemerintah dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

Meski demikian, untuk pelaksanaan ibadah salat wajib berjemaah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin tetap dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya masih tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah seperti memberi jarak antara saf satu dengan yang lain. Kemudian, menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala.

Seperti diketahui, hal serupa pernah terjadi, yakni setelah berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 31 Mei 2020.

Adapun surat yang dikirimkan mengenai Sehubungan dengan surat nomor : 054/BP-MRSM/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, perihal surat keterangan bebas Covid-19, disampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa Pandemi, pada nomor 1 pada point 1, menyebutkan bahwa Rumah Ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berbadasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number /Rt, berada di kawasan / lingkungan yang aman dari Covid-19.
2. Mengingat sebaran kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan terus melonjak, hingga tanggal 8 Juni 2020, Positif Covid-19 sebanyak 1.347 orang, dalam perawatan sebanyak 1.129 orang, Jumlah meninggal dunia sebanyak 101 orang. Di Banjarmasin sendiri, terdapat Positif Covid-19 sebanyak 693 orang, Dalam Perawatan 584 orang dan meninggal dunia sebanyak 81 orang. Sehingga disimpulkan bahwa Wilayah Kota Banjarmasin dan kawasan seputar Masjid Raya Sabilal Muhtadin belum aman dari Covid-19.
3. Masjid Raya Sabilal Muhtadin sebagai simbol rumah ibadah bagi umat Islam, diharapkan menjadi masjid percontohan yang bebas dari penyebaran covid-19.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami menyarankan agar Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, tidak membuka ibadah salat Jumat, hingga kasus corona di Banjarmasin melandai. (MJ-029/ykw)