Polres Tapin, Kalimantan Selatan telah menetapkan TAS (33 tahun), pelaku pengunggah foto pedofil pada salah satu akun media sosial yang meresahkan warga internet “warganet” sebagai tersangka, Sabtu (27/3/2021).
TAPIN, koranbanjar.net – Menurut Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona, pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Tapin.
“Sudah tahap penelitian, pelaku dikenakan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE,” katanya.
Hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Tapin, ternyata pelaku memiliki kelainan. Pelaku senang memposting foto di internet bersama anak di bawah umur.
Kompol Rainhard Maradona melanjutkan, dalam melakukan aksinya, tersangka hanya seorang diri. Tidak ditemukan adanya indikasi bahwa TAS tergabung dalam komunitas manapun.
Minggu 21 Februari 2021 lalu, TAS mengunggah foto berbau pedofil di akun Twitter atas nama @taupikarisandy dan menjadi perbincangan warganet.
Sejumlah foto-foto berunsur pedofil di-posting pelaku, dan pada kolom bio akunnya tertulis hobi aku suka anak SD.
Mirisnya, sejumlah foto yang di posting pelaku menggambarkan bahwa terdapat seorang bocah diberikan iming-iming uang Rp10 ribu.
Kemudian, terdapat juga postingan foto yang menggambarkan seorang bocah perempuan disandingkan dengan sebuah terong.
Tak perlu waktu lama, Polres Tapin akhirnya meringkus pelaku di rumahnya di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
TAS dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Perlindungan Anak dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp6 miliar. (syn/dya)