MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Beginilah potret atau wajah daerah yang selama ini diketahui memperoleh Piala Adipura setiap tahun. Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah berupaya melakukan penertiban terhadap TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Liar, akan tetapi sampai sekarang masih banyak sampah-sampah berserakan di TPS Liar di wilayah Kabupaten Banjar.
Berdasarkan data DLH Kabupaten Banjar TPS Liar di Kabupaten Banjar mencapai 31 titik. Hal membuat DLH Banjar cukup kewalahan.
“Menurut survey kami pada akhir tahun kemaren (2017), jumlah TPS liar yang ada di Kabupaten Banjar dari Kecamatan Hambut hingga ke Paramasan mencapai angka tiga puluh satu,” ungkap Koordinator Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Safwan, kepada koranbanjar.net, Kamis (3/5).
Safwan juga mengatakan jika di pinggiran Jl. A. Yani juga dijadikan warga sebagai TPS liar. “Mestinya masyarakat membuang sampah yang benar,” tuturnya.
“Bahkan bila sore terlihat membeludak sampah, dan warga pun masih banyak yang belum memahami waktu-waktu membuah sampah,” jelasnya.
Untuk menangani TPS liar yang sudah beranak pinak di Kabupaten Banjar, Safwan mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menindak para oknum yang membuang sampah sembarangan tersebut.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup hanya bisa menegur dengan menggunakan papan larangan untuk yang berwenang menindak lanjutinya adalah Satpol PP, karena mereka adalah penegak Perda,” ungkap Safwan.
Safwan juga menambahkan, dasar penertiban tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2016.
“Jadi kami berharap pihak Satpol PP bisa turun langsung dan menindak tegas para pembuang sampah yang ada di Kabupaten Banjar, agar TPS- TPS liar bisa segera ditertibkan,” ungkap Safwan.(sen/sir)