Masa Tahanan Gusti Makmur Di Lapas Banjarbaru Diperpanjang
Masa tahanan Gusti Makmur (GM) diperpanjang di Lapas Kelas II B Banjarbaru karena pandemi wabah corona.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Budi Muklish.
Sebelumnya, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 oleh Kejari Banjarbaru. GM pun saat ini dititipkan di Lapas Kelas II B Banjarbaru.
“Kemarin kan dititipkan di Lapas. Nah, karena pandemi corona ini terpaksa masa titipannya diperpanjang,” ungkap Budi, Jumat (3/4/2020) pagi.
Hal itu, dikarenakan Banjarbaru masih dalam status tanggap darurat corona (covid-19).
“Perpanjangan masa tahannya (GM) ini sampai 28 April 2020 nanti,” ucap dia.
Permintaan perpanjangan ini, kata Budi, sudah sesuai dengan Pasal 25 KUHP selama satu bulan. “Semua ini murni karena pandemi wabah covid-19 yang memang membuat Banjarbaru berstatus tanggap darurat,” tutunyanya.
(san/maf)