Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Mantapkan Laporan ke MK, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti Baru

Avatar
393
×

Mantapkan Laporan ke MK, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti Baru

Sebarkan artikel ini

Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat (H2D) menambah 46 alat bukti baru dalam melakukan pengajuan perbaikan permohonan perselisihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, koranbanjar.net – Jumlah alat bukti yang diajukan tim Denny Indrayana ke MK bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah sebanyak 46 item.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sedangkan halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman, bertambah lebih tebal sebanyak 78 halaman.

Selama masa perbaikan, pihaknya terus menerima fakta dan bukti baru dari laporan masyarakat Kalsel tentang berbagai pelanggaran serta kecurangan baik sebelum maupun selama masa kampanye.

“Ini penting dilakukan, mengingat selama masa perbaikan kami masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel,” kata Denny, Senin (28/122020).

Denny menyampaikan, pengajuan laporan sengketa Pilgub Kalsel 2020 ke MK karena dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Petahana dinilai menyalahgunakan kewenangan program dan kegiatan, seperti bantuan sosial Covid-19 berupa sembako untuk kampanye dan program tandon air Covid-19 untuk kampanye.

“Tagline Bergerak pada program-program Pemerintah Provinsi Kalsel menjadi tagline kampanye petahana, termasuk ada penggunaan fasilitas media pemerintah,” lanjutnya.

Pihak H2D juga merasa terzalimi karena laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas, bahkan penanganan laporan bersifat tertutup.

“Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan,” jelasnya.

Oleh sebab itu Denny Indrayana mengajukan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 ke MK, karena pihaknya yakin MK dapat menyelamatkan pemilu demokratis.

“Kami percaya MK adalah lembaga terhormat yang layak dipercaya, khususnya untuk menyelamatkan pemilu demokratis kita,” tandasnya. (mj-030/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh