Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Mantan Ketua KPU Diperiksa Kejagung, Kemudian Sebut 2 Pejabat Ini

Avatar
358
×

Mantan Ketua KPU Diperiksa Kejagung, Kemudian Sebut 2 Pejabat Ini

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Diduga telah melakukan penyimpangan dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel tahun 2015, mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan, Dr Samahuddin Muharram telah dipanggil pihak Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan itu menyusul adanya laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terkait dengan kabar itu, mantan Ketua KPU Kalsel justru tidak menampik. Melalui pesan whatsApp, dia mengakui telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Agung.

Dirinya menjelaskan bahwa Kejakasaan Agung hanya meminta keterangan guna menindaklanjuti laporan masyarakat. Adapun pelapornya salah satu organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Iya benar saya sedang dipanggil pihak Kejaksaan Agung dan nggak ada masalah hanya sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dalam hal ini salah satu LSM, sehingga oleh kejagung panggilan ini dalam bentuk memintai keterangan kepada kami dan Sekertaris Daerah (Harris Makky),” jelas Samahuddin.

Pemanggilan dan pemerikasaan oleh Kejagung bukan hanya pada dirinya sebagai Mantan Ketua KPU, tetapi Bendahara KPU dan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Harris Makky juga turut diperiksa.

Selain memberikan keterangan, Samahuddin diminta menyerahkan semua dokumen dan laporan terkait kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan.

“Semua dokumen dan laporan terkait kegiatan Pilkada pada waktu itu sudah kita serahkan,” akunya.

Menyikapi tuduhan dugaan penyelewengan dana hibah yang melibatkan dirinya, Samahuddin tak mau ambil pusing. Menurutnya laporan ini sudah lama dan ada indikasi berupaya menghalang-halangi dirinya kembali ke KPU pada waktu itu.

“Saya tak mau ambil pusing, laporan ini sebenarnya sudah lama, bisa jadi ada upaya waktu itu untuk menghalang-halangi saya maju kembali ke KPU,” terangnya.

Lebih lanjut Staf Ahli Paman Birin ini mengungkapkan hal ini sebagai bentuk transparansi, seharusnya masyarakat mengetahui bahwa penggunaan dana hibah Pilgub dan Wagub itu semua sudah dilaksanakan dalam proses sesuai aturan dan semua sudah diaudit.

“Termasuk sisa dana Pilkada Rp23 miliar juga sudah kita kembalikan pada tahun 2015 itu, begitupun laporan pertanggungjawaban ke Pemprov Kalsel sudah kita sampaikan. Jadi menurut saya Insya Allah tidak ada masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Rabu, 31 Oktober 2018, Dr Samahuddin dan rekannya Bendahara KPU Kalsel bersama Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Harris Makky telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung terkait laporan masyarakat mengenai tuduhan adanya dugaan penyelewengan dana hibah Pilgub tahun 2015.

Pemeriksaan sebelumnya.tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jalan DI Panjaitan No 26 Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.(al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh