Hendi Permadi (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) memanfaatkan kelengahan korban saat menjalankan aksi. Pelaku merupakan warga Jalan Sebambaban, Sungai loban.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Bermula, korban dipukul dengan orang tak dikenal setelah berhasil mengalihkan perhatian pelaku. Saat berniat pulang, korban sadar kendaraannya sudah tak ada di parkiran semula.
Begitulah, kronologis pelaku saat menjalankan aksinya. Pelaku telah ditangkap, Jumat (3/7/2020) di Gang Keruing I Landasan Ulin, Liang Anggang Banjarbaru. Usai pengejaran akibat dari aksi yang dilakukan sebelumnya, di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian membenarkan, hal tersebut. Satu unit sepeda motor matik, barang hasil curian turut diamankan.
Hingga kini, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut. Sebab, diduga adanya keterlibatan pelaku lain.
Sementara, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman pidana, di atas lima tahun penjara. (MJ-029/YKW)