Manajemen RSD Idaman Kota Banjarbaru, tanda tangani kesepakatan komitmen kinerja tahun 2022 di hadapan Dewan Pengawas pada Rabu (2/2/2022).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Komitmen kinerja di bidang layanan kesehatan ditandai dengan bentuk penandatanganan, dan disaksikan oleh beberapa Dewan Pengawas.
Kabag Tata Usaha RSD Idaman Kota Banjarbaru dr Danny Indrawardhana MMRS mengatakan, penandatangan ini diikuti semua jajaran kerja lingkup RSD Idaman Banjarbaru.
“Mulai dari saya sendiri, rekan-rekan para Kabag, Kasubag, Kabid, Kasi, sampai para dokter, perawat dan lain-lain,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama RSD Idaman Banjarbaru Dr dr Endah Labati Silapurna MHKes sudah lebih dulu sebelumnya melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kinerja tahun 2022 bersama Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono SE dan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs Said Abdullah Al Kaff.
Acara penandatanganan antara Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dengan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarbaru, termasuk pula Direktur Utama RSD Idaman dr Endah Labati diadakan di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (18/1/2022).
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, penandatanganan dokumen perjanjian kinerja tahun 2022, untuk mengukur efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, dan peningkatan pelayanan publik.
“Kita semua patut menyambut positif dan penuh optimisme dengan dilaksanakannya penandatanganan perjajian kinerja ini, karena memiliki makna strategis agar kinerja instansi dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Aditya.
Menurut Aditya, perjanjian kinerja merupakan implementasi tahapan dari penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Implementasinya dimulai dengan direncanakan, selanjutnya diperjanjikan, dilaksanakan, dilaporkan, dimonitoring, serta dievaluasi.
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dari perjanjian kinerja ini. Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Kedua, untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
“Kelima, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” ujar Aditya.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini juga merupakan wujud komitmen dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.
Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kinerja yang ditetapkan, maka tidak hanya akan mempengaruhi penilaian kinerja secara pribadi pejabat yang mengemban amanah, melainkan juga akan berpengaruhi pada capaian kinerja organisasi.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin berharap seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dapat mengimplementasikan core values ASN berakhlak, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Serta employer branding ASN yaitu bangga melayani bangsa. (maf/dya)