Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Maling Helm-Tas di Banjarbaru, Ditangkap di Martapura

Avatar
457
×

Maling Helm-Tas di Banjarbaru, Ditangkap di Martapura

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Sempat viral di media sosial (medsos), aksi dua pencuri helm di parkiran Puskesmas di Banjarbaru, tak berselang lama dua pelaku diamankan polisi di parkiran belakang Kantor DPRD Banjar pada Sabtu (7/12/2019) sore.

Dalam rekaman video CCTV yang beredar, terlihat 2 orang laki-laki yang mengendarai motor matic sedang beraks “menyikat” helm dan tas yang ditinggalkan pemiliknya di motor matic hitam yang sedang terparkir.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak berselang lama, tersangka pun diringkus saat sedang beraksi kembali. Dari keterangan yang didapat koranbanjar.net, menurut Kapolsek Martapura Kota, AKP Boma Wedhayanto Purnomo, tersangka diringkus di belakang kantor DPRD Banjar, pukul 13.30 Wita.Maling Helm-Tas di Banjarbaru, Ditangkap di Martapura

“Sebelum diringkus, tersangka lebih dulu ketahuan oleh warga saat sedang beraksi kembali, dan dikejar hingga tertangkap. Kemudian, warga pun menghubungi pihak kepolisian,” ujar AKP Boma.

Saat tiba di TKP, tambah AKP Boma, Tersangka dengan inisial MFZ (25) langsung diamankan ke Mapolsek Martapura Kota untuk kemudian diinterogasi.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksinya,” tambahnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Tas di Halaman Puskesmas Diringkus Polisi

Beruntungnya, karena kesigapan dari kepolisian, ujar AKP Boma, pihaknya berhasil menemukan petunjuk, kalau MFZ (25) melakukan aksinya bersama dengan temannya.

AKP Boma menjelaskan, sesuai dengan petunjuk yang didapat, 4 orang anggota kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka kedua, yaitu MF (25), untuk melakukan penangkapan. sekitar pukul 16.30 Wita.

“Tersangka kedua saat itu berada dalam kamarnya, dan sempat melakukan perlawanan. Ia juga mengaku mengetahui video saat ia beraksi viral di medsos,” jelasnya.

Menurut keterangan para tersangka, ujar AKP Boma, didapati 3 buah helm yang dicuri pada Wilayah Hukum (Wilkum) Banjarbaru, dan satu buah tas ransel wanita dengan isi pakaian dan satu buah sikat gigi.

“Karena TKP lebih banyak di Banjarbaru, maka kasus ini diambil alih oleh Polres Banjarbaru,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(mj-30/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh