Puluhan pengendaraan roda dua terjaring razia dalam upaya pencegahan penyakit masyarakat yang digelar Polres Tabalong, Sabtu (22/1/2022) malam.
TANJUNG,koranbanjar.net – Razia dilakukan tepat di Mapolres Tabalong Jalan Ir PHM Noor, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Setiap pengendara yang melintas di depan Mapolres dicek kelengkapan dan surat menyurat, termasuk pemeriksaan barang bawaan pengendara.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono mengatakan, razia dilakukan agar sesuai standar Prosedur (SOP).
“Sasaran pemeriksaan petugas adalah pengedara roda dua dan kendaraan roda empat yang melintas dari Arah Tanjung menuju Mabu’un,” ungkapnya.
Mujiono menjelaskan, giat ini adalah bagian dari KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Tabalong.
Hasilnya dalam giat tersebut ditemukan pelanggaran 48 pelanggaran lalu lintas, sehingga dilakukan tilang, dengan rincian pelanggaran.
“Giat ini untuk cipta kamtibmas dan wujudkan tertib berlalu lintas guna menekan angka laka lantas di akhir pekan di Daerah Hukum Polres Tabalong,” pungkas Mujiono.
(Mj-42/slv)