Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Makelar Pengadaan Tanah Jembatan Timbang Ditangkap Polres Tabalong, Diduga Rugikan Negara Satu Miliar Lebih

Avatar
333
×

Makelar Pengadaan Tanah Jembatan Timbang Ditangkap Polres Tabalong, Diduga Rugikan Negara Satu Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Polres Tabalong menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah jembatan timbang. (foto : arif/koranbanjar.net)

Kepolisian Resort Tabalong meringkus MA, tersangka tindak pindak korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun 2017

TABALONG, koranbanjar.net Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengungkapkan, tersangka MA merupakan makelar yang menerima kuasa dari pemilik tanah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam perannya, tersangka selaku penerima kuasa dari salah satu pemilik tanah, telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menghadiri rapat musyawarah penetapan ganti kerugian, dan menerima pembayarannya, padahal bukan dalam kapasitasnya.

“Selain itu juga tersangka melakukan perbuatan hukum melepas hak tanah yang bukan atas nama yang bersangkutan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jum’at (20/01/2023).

Kapolres menerangkan, kasus ini bermula pada 2017 lalu yang mana saat itu Dinas Perhubungan Tabalong, melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB dengan anggaran sesuai DPPA Rp 5 miliar untuk tanah seluas 20.000 m2.

Adapun tanah yang rencananya dibeli pemerintah tersebut terdiri dari tiga bidang tanah, yang merupakan milik atas nama Akhmad Ritaudin, Yulianti, dan Kartiko.

Namun dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, tidak dilakukan secara langsung kepada para pemilik tanah.

“Melainkan dilakukan melalui MA dan salah satu saksi HA yang telah meninggal dunia selaku penerima kuasa,” terang Kapolres.

Sebelum dibeli pemerintah, tersangka terlebih dahulu juga mengikuti musyawarah penetapan nilai ganti rugi tanah oleh pemerintah dan menyepakatinya.

Besaran nilai ganti kerugian yang dibayarkan oleh Dinas Perhubungan Tabalong kepada tersangka sebesar Rp 4.849.670.000.

Lalu oleh tersangka, uang kemudian diserahkan kepada pemilik tanah, hanya sebesar Rp 2.916.275.000, sehingga terdapat selisih Rp1.933.395.000.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan Perwakilan BPKP Kalsel terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.933.820.000,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar print out rekening koran bank BPD Kalsel atas nama tersangka, dua lembar kwitansi uang pinjaman 490 juta rupiah dari inisial HA kepada MA, digunakan untuk membayar uang muka tanah milik yang dipermasalahkan.

“Serta surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 30 November 2017, berita acara musyawarah tanggal 29 November 2017 dan berita acara pembayaran ganti rugi pengadaan tanah serta SP2D terkait perjalanan dinas,” jelas Kapolres.

Saat ini Lanjut Kapolres, kasus yang dilakukan tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu selain MA, polisi saat ini juga masih memburu terduga pelaku utama kasus pengadaan tanah ini.

Pelaku atas nama Rahman Nuriadin merupakan eks pejabat Dishub Tabalong. Namun polisi belum dapat mengungkapkan berapa uang tunai yang diterimanya.

Diketahui, pelaku Rahman Nuriadin telah ditetapkan Polres Tabalong sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah pembangunan UPPKB.

Sempat divonis bebas oleh PN Banjarmasin pada 25 Maret 2021, namun dalam proses kasasi April 202, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp 400 juta, subsider empat bulan kurungan.

Polisi juga telah menerima permintaan dari pihak Kejaksaan untuk mencari keberadaan Rahman Nuriadin, yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sampai sekarang tim kami dari Polres jajaran sudah bergerak dan informasi DPO ini sudah disebarkan ke sejumlah Polda untuk membantu dalam proses penangkapan,” pungkas Kapolres.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh